Find Us On Social Media :

STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

By Fadhliansyah, Kamis, 25 Maret 2021 | 13:00 WIB
STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (Tribunnews.com)

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi bisa dilakukan dengan dua cara bro, yaitu online atau manual.

Untuk online bisa membuka link ETLE-PMK.info.

Lalu masukan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan, kalau berhasil sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda lewat bank.

Baca Juga: Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini

Sementara untuk yang manual, bisa mengunjungi posko atau giro ETLE.

Waktu pelayanannya dari Senin-Jumat, jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Dan hari Sabtu dari jam 8 pagi sampai 2 siang saja.

Gampang kan bro?