Find Us On Social Media :

STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

By Fadhliansyah, Kamis, 25 Maret 2021 | 13:00 WIB
STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - STNK bisa diblokir, begini cara bayar denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Yap, kalau brother mengabaikan surat tilang elektronik sampai delapan hari, maka STNK kendaraan brother akan terblokir.

Kalau sudah begitu maka STNK tidak bisa diperpanjang lagi.

Seperti yang brother ketahui, tilang elektronik skala nasional memang sudah dilakukan sejak tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: 244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman

Baca Juga: Polda Jatim Gunakan Kamera INCAR untuk Dukung Tilang Elektronik, Apa Keunggulannya?

Lalu bagaimana caranya membayar denda tilang elektronik?

Dikutip dari NTMC Polri, tilang elektronik tidak dibatasi nomor polisi kendaraan, sehingga bisa lintas wilayah.

Ketika pelanggar terekam kamera, maka akan dikirim datanya ke back office.

Lalu anggota kepolisian akan langsung memverifikasi, dan setelah semua bukti terpenuhi maka dikeluarkan surat konfirmasi.

Baca Juga: Waduh Polisi Bakal Kirim Surat Cinta Kalau Nekat Sunmori, Kenapa Nih?

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi bisa dilakukan dengan dua cara bro, yaitu online atau manual.

Untuk online bisa membuka link ETLE-PMK.info.

Lalu masukan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan, kalau berhasil sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda lewat bank.

Baca Juga: Biar STNK Gak Diblokir Karena Tilang Elektronik, Segera Lakukan Ini

Sementara untuk yang manual, bisa mengunjungi posko atau giro ETLE.

Waktu pelayanannya dari Senin-Jumat, jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Dan hari Sabtu dari jam 8 pagi sampai 2 siang saja.

Gampang kan bro?