Find Us On Social Media :

Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan?

By Ahmad Ridho, Jumat, 26 Maret 2021 | 07:42 WIB
Ketemu Kendaraan Berpelat Nomor 'Kebal Hukum' Minta Diutamakan, Kasih Jalan atau Dibiarkan? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers sering papasan dengan kendaraan berpelat nomor 'kebal hukum' minta jalan, sebaiknya menepi atau dibiarkan.

Mobil yang menggunakan pelat nomor 'kebal hukum' kerap berseliweran di jalanan.

Mereka umumnya sering meminta jalan atau diutamakan sambil membunyikan strobo atau sirine.

Dikasih jalan atau dibiarkan ikut kena macet di jalan raya?

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM Bantuan Rp 600 Ribu Kembali Disalurkan, Isi NIK KTP dan Nama Orang Tua

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Lagi, Buruan Daftar Bisa Buat Tambahan Modal Usaha

Istilah pelat nomor kebal hukum atau pelat nomor dewa pasti sudah sering terdengar di telinga masyarakat.

Artinya tanda nomer kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan lainnya.

Tentunya, mobil dengan pelat tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.