Find Us On Social Media :

Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

By Erwan Hartawan, Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:15 WIB
Cara cek terkena tilang elekronik atau tidak (Tribun Pontianak)

Cek tilang elektronik Jakarta (Dok Motor Plus)

Sedangkan untuk wilayah DIY bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Ada pun tilang elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

Baca Juga: 244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.