Find Us On Social Media :

Awas Tilang Elektronik Salah Alamat, Begini Blokir STNK Setelah Dijual

By Erwan Hartawan, Selasa, 30 Maret 2021 | 15:15 WIB
Awas tilang elektronik salah alamat, jangan lupa blokir kendaraan setelah dijual (IG @infocegatansukoharjo)

MOTOR Plus-Online.com - Awas tilang elektronik salah alamat.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah berlaku nasional.

Nah buat pemilik kendaraan yang terkena ETLE siap-siap dapat surat dari pihak kepolisan.

Tapi brother juga harus mengantisipasi nih dapat surat dari kepolisian padahal kendaraan sudah dijual.

Baca Juga: Sah Tilang Elektronik Mobile Resmi Beroperasi, Siap-siap Kena Sanksi

Baca Juga: Ragu Terkena Tilang Elektronik Atau Enggak, Begini Cara Ceknya

Sebaiknya jika kendaraan sudah dijual cepat-cepat blokir STNK kendaraan tersebut.

Pasalnya, polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.

Ini tentunya bakal merugikan pemilik lama loh.

Pemblokiran bisa dilakukan sesuai registrasi motor terdaftar.

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Di Jakarta Turun Banyak

Bahkan untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.

Brother hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.

Setelah itu brother wajib mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan.

Selain bisa juga blokir kendaraan secara online loh.

Baca Juga: 39 Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Pertama yang pasti bikers harus siapin smartphone.

Langkah-langkahnya bisa dilihat sebagai berikut nih:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih Menu PKB

- Pilih Pelayanan
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diBlokir
- Upload Kelengkapan Dokumen
- Jangan lupa klik “Kirim”

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Setelah bikers hanya menunggu verifikasi dari Petugas Samsat untuk proses penyelesaian dari lapor jual kendaraan.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Baca Juga: Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

Gimana? gampang banget kan, jadi brother enggak bakal nerima surat tilang elektronik yang salah alamat deh.