Find Us On Social Media :

Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

By Galih Setiadi, Kamis, 25 Maret 2021 | 20:19 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Dapat surat konfirmasi tilang elektronik tapi kendaraan sudah dijual, harus bayar? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Gawat, kendaraan yang sudah dijual dikasih surat konfirmasi tilang elektronik wajib bayar denda?

Yup, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik lagi rami beberapa hari ini.

Seenggaknya, 12 Polda di Indonesia resmi memberlakukan tilang elektronik.

Puluhan kamera dipasang di berbagai titik.

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tilang Manual Resmi Dihilangkan?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.

Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu, gimana nasib kendaraan yang sudah dijual atau berpindah tangan?

Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu