Find Us On Social Media :

Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

By Galih Setiadi, Kamis, 25 Maret 2021 | 20:19 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Dapat surat konfirmasi tilang elektronik tapi kendaraan sudah dijual, harus bayar? (Tribunnews.com)

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan." begitu keterangan ETLE Polda Metro Jaya.

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," sambungnya.

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini ya.