Find Us On Social Media :

Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

By Galih Setiadi, Kamis, 25 Maret 2021 | 20:19 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Dapat surat konfirmasi tilang elektronik tapi kendaraan sudah dijual, harus bayar? (Tribunnews.com)

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Dikutip dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah