Find Us On Social Media :

Kendaraan Terjual Dikasih Surat Konfirmasi Tilang Elektronik, Wajib Bayar Denda?

By Galih Setiadi, Kamis, 25 Maret 2021 | 20:19 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Dapat surat konfirmasi tilang elektronik tapi kendaraan sudah dijual, harus bayar? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Gawat, kendaraan yang sudah dijual dikasih surat konfirmasi tilang elektronik wajib bayar denda?

Yup, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik lagi rami beberapa hari ini.

Seenggaknya, 12 Polda di Indonesia resmi memberlakukan tilang elektronik.

Puluhan kamera dipasang di berbagai titik.

Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Tilang Manual Resmi Dihilangkan?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang 98 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah jalan protokol di Jakarta dan sekitarnya, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, dan Simpang Istana Negara.

Penerapan tilang elektronik itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lalu, gimana nasib kendaraan yang sudah dijual atau berpindah tangan?

Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu

Untuk prosedur penilangannya, kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Dikutip dari situs ETLE Polda Metro Jaya, pengendara yang mendapatkan surat konfirmasi bisa melakukan pengaduan ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Pengendara tersebut dapat melakukan konfirmasi tentang identitas pengendara baru atau memberikan informasi bahwa kendaraan telah dijual.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan." begitu keterangan ETLE Polda Metro Jaya.

"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," sambungnya.

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini ya.