Ia menambahkan, rata-rata pelanggaran terjadi pada waktu berangkat dan pulang kerja alias pagi dan sore hari.
Reza tak menutup kemungkinan, di jalan-jalan lain yang jauh dari kamera ETLE di Margonda Raya, pelanggaran sejenis mungkin lebih banyak terjadi.
Baca Juga: Simak Besaran Denda Tilang Elektronik, Paling Sedikit Rp 250 Ribu
Sebagai informasi, sejauh ini tilang elektronik di Depok baru menyasar pengguna mobil.
Pelanggaran seperti tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan ponsel ketika berkendara akan otomatis terpotret oleh kamera ETLE.
Kamera ETLE di Depok sejauh ini baru dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok.
Bikin penasaran, kira-kira terekam kamera ETLE gak ya sejauh ini?
Baca Juga: Awas, Tilang Elektronik Incar 10 Pelanggaran, Ratusan Kamera Disebar
Buat mengecek nama brother kena tilang ETLE atau enggak, gampang banget.
Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:
1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
3. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'.
4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.