Find Us On Social Media :

Hore Perpanjang SIM Pakai HP Mulai Tanggal Segini, Bikin SIM Bisa?

By Galih Setiadi, Sabtu, 3 April 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi SIM. Perpanjang SIM pakai HP mulai tanggal segini, bikin SIM juga bisa? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, perpanjang SIM pakai HP mulai tanggal segini, sekalian bikin SIM?

Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pakai ponsel atau HP ditunggu-tunggu banyak orang, khususnya bikers.

Apalagi yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, bisa banget perpanjang SIM pakai HP.

Siap-siap manfaatin layanan baru perpanjang SIM ini ya bro!

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Kasih SIM Gratis, Kapan Mulai Berlaku?

Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah

Korlantas Polri akan menjalankan empat program dalam mendukung Program Kapolri Baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Salah satunya adalah perpanjang SIM lewat aplikasi HP.

Jadinya brother gak perlu repot-repot lagi datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM.

Saat ini aplikasi untuk perpanjangan SIM online tersebut sedang dipersiapkan.

Baca Juga: Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

Aplikasi perpanjang SIM online tersebut sedang dalam tahap uji coba.

Nantinya aplikasi layanan SIM itu bakal meluncur dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf.

"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Cukup Isi Aplikasi Dari HP Tapi Ingat Masa Berlakunya Berubah

"sekarang masih dalam proses uji coba," lanjutnya.

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Baca Juga: Selain Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Prosesnya Gampang

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Wah asyik nih, perpanjang SIM gak perlu repot-repot ke Satpas nih...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melakukan Perpanjangan SIM dari Ponsel Dimulai 12 April 2021"