Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan sudah aturan yang jelas soal pertolongan kecelakaan.
Hal itu tertuang dalam dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.
Pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
Selain itu pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Sementara bagi setiap masyarakat yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Budianto menambahkan bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: Bikin Heran, di India Korban Tewas Karena Covid-19 Sedikit Dibanding Kecelakaan Lalu Lintas
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.
Eits tapi brother jangan asal memberikan pertolongan pertama loh.
Ada beberapa hal yang harus brother perhatikan.
Soalnya kalo salah sedikit nyawa orang yang jadi taruhannya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Kasih Pinjam Motor ke Teman Dekat, Ini Alasannya