Find Us On Social Media :

Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Selasa, 6 April 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan (kompas.com)

Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dikutip dari GridOto.com, Selasa (6/4/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan sudah aturan yang jelas soal pertolongan kecelakaan.

Hal itu tertuang dalam dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Selain itu pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Sementara bagi setiap masyarakat yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Budianto menambahkan bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Bikin Heran, di India Korban Tewas Karena Covid-19 Sedikit Dibanding Kecelakaan Lalu Lintas