Find Us On Social Media :

Sahur On The Road 2021 Dilarang, Polda Metro Jaya Siapkan Sanksi Ini

By Erwan Hartawan, Kamis, 8 April 2021 | 11:45 WIB
Polda Metro Jaya larang Sahur on the road (SOTR) 2021 (Polda Riau)

Baca Juga: Mudik Lokal dan Nasional Dilarang Sanksinya Penjara dan Denda Ratusan Juta

Menurut Sambodo, Polisi bakal mengedepankan penindakan secara humanis.

"Tapi kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau diperingatkan tidak bisa, baru penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan," lanjut Yusri.

Dalam upaya mencegah kegiatan ini, polisi bakal melakukan pengetatan pengawasan di ruas jalan yang dinilai kerap menjadi lokasi SOTR.

Ruas jalan tersebut antara lain mulai kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2021 ke Solo? Hindari 10 Titik Penyekatan Ini

Menurut Yusri, nanti petugas akan melakukan penyaringan kendaraan di lokasi tersebut mulai pukul 23:00 WIB hingga 05:00 WIB.

Tiap kendaraan yang disinyalir melakukan SOTR akan segera dibubarkan.

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi SOTR. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” kata dia.

Adapun petugas yang melakukan pengawasan disebut sebanyak 120 personel, termasuk sebagian jajaran TNI.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru

"Nah, filterisasi ini seperti apa? Nanti kita tutup perempatan-perempatan jalan yang jadi tempat berkumpulnya."

"Upaya preventif yang kita lakukan. Cukup kegiatan sahur dilakukan di rumah,” tutup Yusri.