Find Us On Social Media :

Catat Bro, Kadishub Tetap Larang Mudik Bagi Yang Sudah Vaksin

By Yuka Samudera, Sabtu, 10 April 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi mudik. Catat bro, Kadishub tetap larang mudik bagi yang sudah vaksin. (Kompas.com)

Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.

Selain itu, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Khusus bagi dua kelompok pelaku perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Nah semoga berguna ya infonya brother!