Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.
Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Baca Juga: Tanggal Segini Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Sekalian Bikin SIM?
Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.
Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.
Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah.
SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.
Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah
Nah, catat juga biaya perpanjang SIM resmi.
biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
Sedangkan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Duh jadi gak sabar perpanjang SIM online nih, soalnya bisa dari rumah.