Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Nih Cara Memakai Aplikasi Perpanjang SIM di HP
Layanan ini buka sampai jam 14:00 WIB.
Pemohon yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTPdan SIM lama yang masih berlaku.
Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya
Tapi pada saat prakteknya ternyata KTP dan SIM lama yang masih berlaku harus dibuatkan fotokopi sebanyak 2 kali.
Hal ini bisa membuat proses pelayanan menjadi lama karena tidak dipersiapkan fotokopi KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Bisanya di gerai SIM tidak ada pelayanan fotokopi dan kalaupun ada pastinya antriannya panjang.
Nah kalau tidak ada layanan fotokopi artinya kita harus mencari di tempat lain dan jaraknya jauh pastinya jadi bikin lama prosesnya.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Mulai Hari Ini, Simak Biaya dan Caranya
Setelah persyaratannya siap, jangan lupa membawa uang untuk perpanjang SIM.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;