Pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.
Mudik lokal boleh via jalur darat
Baca Juga: Tenang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Dibolehkan Polisi Tapi Ikuti Protokol Kesehatan Ini
Masyarakat tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.
Artinya boleh naik bus, mobil pribadi atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah yang dikecualikan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM