Find Us On Social Media :

Wow Kemnaker Siap Transfer Bantuan Uang Tunai Buat Korban PHK, Syaratnya Gampang

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 April 2021 | 12:59 WIB
Wow Kemnaker Siap Transfer Bantuan Uang Tunai Buat Korban PHK, Syaratnya Gampang (Instagram/idafauziyahnu)

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Lagi, Cek Nama Penerima di Link Ini

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.

Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Korban PHK Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta Tiga Bulan Nonstop, Syaratnya WNI Belum 54 Tahun

Sebagai informasi, cara daftar JKP dan syarat memperoleh manfaatnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).