Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 15 April 2021 | 12:05 WIB
Perjalanan Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya (Ilustrasi mudik). (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Mudik Lebaran 2021 lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan.

Mudik Lebaran 2021 secara resmi sudah dilarang pemerintah.

Polisi akan berjaga di beberapa lokasi titik penyekatan untuk menghalau pemudik.

Tapi untuk beberapa alasan pekerjaan, saat mudik Lebaran 2021 bisa lolos dengan menunjukkan SIKM atau Surat Izin Perjalanan.

Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

Catat begini cara mendapatkan SIKM atau Surat Izin Perjalanan.

Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik untuk Lebaran 2021 ini.

Seluruh moda transportasi publik baik darat, laut, dan udara dilarang selama 6-17 Mei.

Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.

Baca Juga: Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST, Cuma Pakai NIK KTP

Mendesak dalam artian bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Kendati demikian, mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Surat izin perjalanan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Asyik, Lebaran 2021 Masih Bisa Mudik Lokal ke 8 Wilayah Ini, Mana Saja?

1. Pegawai instansi pemerintah

Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN/BUMD, maupun TNI/Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Print-out atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.

Baca Juga: Berani Loloskan Pemudik di Pos Penyekatan, Polisi Nakal Bakal Dijerat Kurungan Dua Kali Lipat

2. Pegawai swasta

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja informal

Baca Juga: 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal, Lebaran 2021 Tetap Bisa Silaturahmi

Surat izin perjalanan/SIKM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Yang bersangkutan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Surat izin perjalanan/SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.

Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya

Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik kades/lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM

Secara khusus, SIKM diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/2021), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan SIKM di Jakarta merujuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Surat itu mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM.

Keperluan mendesak yang dimaksud di antaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

- Bagi pekerja non-formal atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapat surat perjalanan dari perusahaan atau instansi pemerintah, mereka bisa mengajukan SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

- Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

- Bagi karyawan swasta, mereka harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan cara mendapatkan SIKM tahun lalu yang harus diurus secara online.

Ketentuan

Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:

1. Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.

2. Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.

3. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan Perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Jadi, apabila seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.

Nantinya, surat izin perjalanan/SIKM ini akan diminta atau ditanyakan oleh petugas.

Lokasi pengecekan

Pengecekan surat izin perjalanan atau SIKM ada di beberapa lokasi, yakni:

1. Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.

2. Perbatasan kota besar

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

3. Titik pengecekan

4. Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Perjalanan yang diizinkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

Perjalanan tersebut seperti, layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak lainnya.

"Bekerja atau perjalanan dinas. Kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian. "Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021",