Tanggal tersebut merupakan masa sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik lebaran.
"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Addendum Surat Edaran tersebut juga menjelaskan Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau untuk melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen
Selain itu tes GeNose juga akan diberlakukan di rest area sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.
Tes GeNose juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah yang akan dilakukan secara acak.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya
Semuanya wajib melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Jika hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menungu hasil pemeriksaan.
Pengisian e-HAC juga dihimbau untuk pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi.
Sedangkan bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya