Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini

By , Selasa, 27 April 2021 | 07:35
Larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei, berencana perjalanan darat wajib karantina! (Korlantas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Waduh larangan mudik mulai 6 Mei 2021, mau perjalanan darat wajib karantina selama ini bro.

Yap, pemerintah tegaskan melarang mudik lebaran 2021 alias di tahun ini.

Adapun periode larangan mudik berlaku pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?

Pengendalian ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Seperti yang sempat terjadi usai libur panjang beberapa waktu lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengklaim siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," ujar Adita, melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).

"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata dia.