Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.
Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah
Mengingat berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.
Sementara itu, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19.
Buat brother yang mau melakukan perjalanan darat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ribuan Polisi Berjaga di Wilayah-wilayah Ini
Berikut persyaratan melakukan perjalanan darat, termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
Baca Juga: Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya