"Untuk penyekatan tentu di dalam area jalan tol, kemudian juga di jalan arteri. Bahkan, jalan tikus sudah diidentifikasi," kata dia.
"Artinya, mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini," tuturnya.
Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?
SIKM Bisa Dibuat Mulai Pekan Depan
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, masyarakat sudah bisa mengurus Surat Izin Keluar (SIKM) mulai pekan depan.
Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar kota selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya kini masih menggodok aturan atau mekanisme pembuatan SIKM.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ucapnya, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya
Nantinya, aturan terkait mekanisme pembuatan SIKM di kelurahan ini bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin keluar kota menggunakan kendaraan pribadi, surat sakti ini juga wajib dimiliki.
Pasalnya, petugas bakal memeriksanya di pos penyekatan yang tersebar di titik-titik perbatasan.