Find Us On Social Media :

Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya

By Erwan Hartawan, Kamis, 29 April 2021 | 16:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021 masih bisa untuk wilayah ini (DOK MOTOR Plus)

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus

Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia.

Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.

Baca Juga: Awas Travel Gelap Bandel Selama Larangan Mudik Sanksinya Gak Cuma Disita

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi.

Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.