Find Us On Social Media :

Mudik Naik Roda 3 dan Motor Diloloskan Sedangkan Pakai Truk Diputar Balik, Polisi Kasih Penjelasan

By Aong, Rabu, 5 Mei 2021 | 11:00 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan pemudik naik roda 3 (Kompas.tv)

Saat ini pihak kepolisian memang sudah melakukan pengetatan terhadap pemudik di pos check point tersebut.

Baca Juga: Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Keluar Kota Pakai Motor Ada Persyaratannya

Check point Tanjungpura adalah perbatasan antara Karawang dengan Bekasi.

Ketika itu Mansyur mengendarai motor berboncengan dengan rekannya.

Sesampainya di pos check point Tanjungpura, Karawang yang merupakan perbatasan Karawang-Bekasi, ia diperiksa polisi.

Mansyur mengaku hendak pulang kampung ke Pemalang.

Baca Juga: Gawat Satgas Covid-19 Ikut Larang Mudik Lokal, Lebaran Di Rumah Aja?

Ia menunjukkan sejumlah surat-surat. Kemudian ia lolos dibebaskan menuju Pemalang Jawa Tengah.

"Saya buru-buru. Sudah ditunggu," ucap Mansyur kepada media yang hendak mewawancarainya, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M. Napiun menyebut ada warga yang sudah mudik pada masa pengetatan pra mudik.

Namun mereka tetap harus melengkapi dokumen yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 3 Hari Lagi, Banyak Motor Melintasi Karawang

Stephen menyebut perbatasan dengan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu prioritas pengetatan.

Bekasi sendiri masuk wilayah yang diterapkan aglomerasi untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kita ada lima titik perbatasan dengan Bekasi. Yang mana harus diantisipasi, Bekasi ini masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Stephen seperti dilansir Kompas.com.

Mereka yang kedapatan mudik dan tak memenuhi persyaratan, misalnya surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat dari instansi atau perusahaan bakal diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Perketat Jalur Tikus

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 15 titik penyekatan di Karawang berada di jalur tol, arteri baik jalan nasional, provinsi, maupun kota, serta jalur alternatif.

"Kita juga memploting antisipasi ketika jalan-jalan ditutup pada perahu penyeberangan (di perbatasan Karawang-Bekasi)," ujar Rama.

Di Karawang, kata dia, 15 titik penyekatan akan dijaga hampir 2.000 personel lintas sektoral, baik dari TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Karawang.

Mulai 22 April hingga 5 Mei 2021, kata Rama, akan dilakukan tes antigen secara acak kepada pemudik.

"Berdasarkan addendum mulai 22 April 2021 sudah ada pengetatan. Namun secara umum nanti tanggal 6 (Mei) baru benar-benar pengetatan dan peniadaan (mudik)," kata dia.

Artikel ini telah terbit di Kompas.tv dengan judul: Mudik Jakarta-Kuningan Pakai Bajaj dan Truk Diloloskan, Ini Kata Petugas Cek Poin