Find Us On Social Media :

Pemotor Nekat Mudik Lebaran Bawa Dokumen Palsu, Siap-siap Dompet Jebol

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 5 Mei 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi. Pemotor nekat mudik Lebaran bawa dokumen palsu, siap-siap diciduk polisi, dompet bisa jebol (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS)

MOTOR Plus-online.com Pemotor masih nekat mudik Lebaran bawa dokumen palsu, siap-siap dompet jebol setelah diciduk polisi.

Larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku mulai besok Kamis (6/5/2021) sampai tanggal 17 Mei.

Meski dilarang, banyak pemotor yang sudah berpergian ke kampung halaman sebelum larangan mudik Lebaran 2021 mulai diterapkan.

Agar diperbolehkan keluar kota, brother harus jelas urusannya dan membawa surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil tes Covid-19.

Baca Juga: Horee 5 Golongan Ini Masih Boleh Mudik Lebaran, Bebas Dari Putar Balik

Baca Juga: Mudik Naik Roda 3 dan Motor Diloloskan Sedangkan Pakai Truk Diputar Balik, Polisi Kasih Penjelasan

Dalam pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021, enggak jarang muncul oknum pembuat dokumen atau surat keterangan palsu.

Dokumen palsu ini dibuat agar pemudik bisa lolos saat melewati pos penyekatan polisi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan akan menindak tegas pemotor yang membuat dokumen palsu.

"Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Istiono dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Makin Ketat, Polri Tambah Pos Penyekatan

Sayangnya belum jelas pasal apa yang akan dikenakan bagi pemudik yang kedapatan membawa dokumen palsu.

Jika melihat pada mduik Lebaran tahun 2020, pemalsuan SIKM akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Istiono menyampaikan, Korlantas Polri menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang mudik Lebaran.

Baca Juga: Nekat Bepergian Ke Luar Kota Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Bisa Kena Sanksi Ini

Dengan adanya penambahan itu, kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.

"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," kata Istiono.

Istiono menuturkan, pos penyekatan itu ditambah di daerah Sumatera hinga Bali.

"Hari ini digelar, mulai besok dilakukan penyekatan di pos-pos di 381 titik dan terus kami kelola yang terbanyak isi dan materi kesiapsiagaan," kata Istiono.

Baca Juga: Jelang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Wilayah Ini Ramai Dilewati Pemotor Mudik

Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekatan itu akan diputarbalikkan ke daerah asal.

Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas.

Petugas akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.

"Misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak. Kalau belum, kami swab," ucap Istiono.

"Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Pidanakan Warga yang Palsukan Dokumen agar Bisa Mudik"