Find Us On Social Media :

Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 7 Mei 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Denda pajak kendaraan dihapus, buruan diurus. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar pajak kendaraan mumpung denda pajak dihapus.

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan bermotor.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, yaitu denda pajak dihapus.

Gak perlu repot-repot harus bayar pajak kendaraan segala, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Kabar bagus tersebut digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Kebijakan itu diberlakukan dengan alasan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan abid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.

"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cuma Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon dan Tabungan Umroh, Ayo Diurus