Find Us On Social Media :

Kuy Hitung Pajak Kendaraan Sendiri Sambil Libur Lebaran, Caranya Gampang

By , Kamis, 13 Mei 2021 | 15:05
Ilustrasi STNK. Yuk hitung pajak kendaraan sendiri sambil libur lebaran, caranya gampang. (Kompas.com)

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Selanjutnya jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor.

Sehingga, total pajak motor yang harus dibayarkan yakni Rp 285.000.

Tunggu apalagi, yuk dicoba sekarang juga hitung pajak kendaraan sendiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor"