Find Us On Social Media :

Jangan Asal Belok, Perhatikan Cara Menyalakan Lampu Sein Motor Yang Benar

By Erwan Hartawan, Kamis, 13 Mei 2021 | 15:45 WIB
Ilustrasi lampu sein motor. (Dok MotorPlus)

Baca Juga: Street Manners: Cek Klakson Motor, Kalau Mati Siap-siap Penjara atau Denda Rp 250 Ribu

Pasal 3: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Buat yang melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ini sudah tercantum jelas dalam pasal 294.