Find Us On Social Media :

Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

By Galih Setiadi, Sabtu, 15 Mei 2021 | 09:20 WIB
Gambar ilustrasi. Setelah masa mudik lebaran, pemerintah siapkan aturan ini buat pemudik. (Dok. MOTOR Plus)

Sejumlah gubernur di Sumatra dan Jawa diminta melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau Genose pada pelaku perjalanan masyarakat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada masa arus balik mudik lebaran di tiap pos penyekatan di perbatasan antar provinsi.

Langkah ini dilakukan karena dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus yang signifikan di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

Sedangkan di Pulau Jawa justru mengalami penurunan.

Baca Juga: Viral, Pemudik Ogah Disuruh Putar Balik, Malah Lakukan Aksi Ini

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah antisipasi.

Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021.

Aturan itu menjelaskan bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.

Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cegah Masyarakat Mudik, Polisi Malaysia Sampai Berjaga di Jalur Hutan