Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Kebijakan ini diberlakukan mengingat pandemi covid-19 masih berdampak bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan penghapusan denda pajak.
Selain itu juga meringankan bagi yang mau balik nama kendaraan bermotor apabila sudah dijual.
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Jangan sampai salah paham, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejauh ini, diskon pajak kendaraan baru berlaku di Provinsi Jawa Timur dengan besaran 5 dan 15 persen untuk roda dua dan empat.
Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, brother yang berada di Yogyakarta yuk urus sekarang juga.
Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta, bebas sanksi dan bea balik nama sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/samsatjogjakarta)