Aturannya tertuang dalam Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Surat itu berisi tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.
ihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.
Baca Juga: Gelar Razia Knalpot Bising Tanpa Desibel Meter, Tetap Diperbolehkan?
Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Baca Juga: Viral Video Knalpot Bising Bikin Warga Siram Jalanan, Ini Kata Pakar Safety