Find Us On Social Media :

Saat Razia Knalpot Bising Polisi Wajib Bawa Alat Ukur, Simak Aturannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 29 Mei 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi razia. Polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising. (Kompas.com)

Aturannya tertuang dalam Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Surat itu berisi tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.

ihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.

Baca Juga: Gelar Razia Knalpot Bising Tanpa Desibel Meter, Tetap Diperbolehkan?

Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:

Baca Juga: Viral Video Knalpot Bising Bikin Warga Siram Jalanan, Ini Kata Pakar Safety