Find Us On Social Media :

Gak Usah Ke Samsat, Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Minggu, 30 Mei 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi blokir STNK engga perlu ke Samsat (TribunMedan.com)

MOTOR Plus-Online.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini enggak usah ke Samsat.

Pemblokiran STNK biasa dilakukan setelah kendaraan sudah dijual.

Jika tidak diblokir maka pemilik kendaraan sebelumnya siap-siap kena pajak progresif bila membeli kendaraan baru.

Lapor jual kendaraaan biasanya dilakukan di Kantor Samsat derah masing-masing.

Baca Juga: Wow Harga Mirip Yamaha NMAX Bisa Angkut Barang, STNK dan BPKB Komplit

Baca Juga: Sikat, Lelang Murah Honda Vario 150 2018 Mulus, STNK dan BPKB Lengkap

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar