Find Us On Social Media :

Gak Usah Ke Samsat, Blokir STNK Bisa Secara Online, Begini Caranya

By Erwan Hartawan, Minggu, 30 Mei 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi blokir STNK engga perlu ke Samsat (TribunMedan.com)

MOTOR Plus-Online.com - Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini enggak usah ke Samsat.

Pemblokiran STNK biasa dilakukan setelah kendaraan sudah dijual.

Jika tidak diblokir maka pemilik kendaraan sebelumnya siap-siap kena pajak progresif bila membeli kendaraan baru.

Lapor jual kendaraaan biasanya dilakukan di Kantor Samsat derah masing-masing.

Baca Juga: Wow Harga Mirip Yamaha NMAX Bisa Angkut Barang, STNK dan BPKB Komplit

Baca Juga: Sikat, Lelang Murah Honda Vario 150 2018 Mulus, STNK dan BPKB Lengkap

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain :

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Motor Bekas Honda Vario 2018 Dilelang Murah, STNK Dan BPKB lengkap

Tapi bagi brother yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor samsat dan ingin cara yang lebih mudah, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan secara online.

Dikutip dari Kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan, Pembuatan STNK dan BPKB Bisa Online Loh!

Bagi yang ingin melakukan pemblokiran secara online, berikut adalah langkahnya setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB

- Pilih Pelayanan
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian
- klik “Kirim"

Baca Juga: Gak Usah Panik, Sekarang Perpanjang SIM, Bayar Pajak, Bikin STNK Dan BPKB Motor Bisa Online Bro

Setelah melakukan pemblokiran, status pemblokiran juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Atau bisa dicek ulang melalui situs web dan cek secara langsung ke kantor samsat daerah.