Find Us On Social Media :

Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Juni 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi razia. Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, awas SIM bakal dicabut. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, hukumannya SIM bakal dicabut.

Pembahasan soal Surat Izin Mengemudi (SIM) masih jadi sorotan sejak beberapa waktu belakangan.

Belum lama muncul kabar penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor, yang segera diterapkan dalam waktu dekat.

Selain penggolongan SIM, ada juga kabar aturan pelanggaran lalu lintas terbaru dengan sistem poin.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 Juni 2021, Awas Syarat Ini Jangan Ketinggalan

Baca Juga: Asyik Penggolongan SIM C Ternyata Ada Untungnya, Begini Penjelasannya

Aturan tersebut tertuang di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik, Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com.

Dalam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin.

Poin ini adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Asyik Nih, Satlantas Polres Ini Kasih Pelatihan SIM C Gratis