Find Us On Social Media :

Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Juni 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi razia. Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, awas SIM bakal dicabut. (Kompas.com)

Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM.

Poin pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Adapun mereka yang mendapatkan 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Ilustrasi SIM. (Kompas.com)

Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya

Kemudian, pengemudi akan mendapatkan 1 poin apabila dirinya melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau