Find Us On Social Media :

Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Juni 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi razia. Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, awas SIM bakal dicabut. (Kompas.com)

Sementara itu, pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:

Baca Juga: Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

Sementara 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni:

Untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:

Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?