Istiono melanjutkan, sejak diterapkannya tilang elektronik nyatanya berhasil membuat masyarakat mmenjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
"Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen," kata Istiono.
Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Tiap Hari Ada 400 Pelanggar Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran Terbanyak
Simak contoh pelanggaran ETLE atau tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak memakai helm yang berstandar SNI
- Memainkan gawai saat berkendara
- Menggunakan plat palsu
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.
Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara.
Selain itu dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021"