Find Us On Social Media :

Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Jumat, 4 Juni 2021 | 20:06 WIB
Ilustrasi STNK BPKB KTP. Denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat, ditunggu sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

Keputsan itu berisi tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.

Seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali," katanya

Adapun tujuan pemberian keringanan bayar pajak kendaraan tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Andi Sudirman telah menekan surat keputusan tersebut pada (31/5/2021) lalu.

Artinya, Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada 2021 ini.

Pada 2020 lalu Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak selama tiga kali.

Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor