Find Us On Social Media :

Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat, Catat Masa Berlakunya

By , Jumat, 04 Juni 2021 | 20:06
Ilustrasi STNK BPKB KTP. Denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat, ditunggu sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali," katanya

Adapun tujuan pemberian keringanan bayar pajak kendaraan tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Andi Sudirman telah menekan surat keputusan tersebut pada (31/5/2021) lalu.

Artinya, Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada 2021 ini.

Pada 2020 lalu Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak selama tiga kali.

Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pada tahun ini, masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan lebih singkat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman menegaskan pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021.

"Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi," katanya.

Dibanding tahun lalu, penghapusan denda pajak kendaraan kali ini lebih luas alias tanpa syarat!

Penghapusan denda pajak kendaraan tanpa syarat hanya sampai akhir Juni 2021. (Instagram.com/bapendasulsel)