Find Us On Social Media :

Buntut Penyelundupan Motor Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut Satu Tahun Penjara

By Yuka Samudera, Sabtu, 5 Juni 2021 | 09:35 WIB
Motor Harley-Davidson ini yang menjadi barang selundupan eks dirut Garuda Indonesia. (Otomotifnet.com)

Alhasil Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan lalu menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, eks dirut Garuda ini tidak diketahui memiliki motor Harley-Davidson.

Motor Harley-Davidson itu tidak termasuk dalam LHKPN Ari karena motor tersebut tercatat atas nama orang lain.