Find Us On Social Media :

2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

By Galih Setiadi, Sabtu, 5 Juni 2021 | 21:35 WIB
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan ada di 2 provinsi ini, cepetan dibayar ini bedanya. (GridOto.com)

2. Provinsi Bali

Pemprov Bali juga menerapkan diskon pajak kendaraan.

Bedanya, diskon pajak di Sulsel bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya membayar dua tahun saja.

Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

"Satu diskon pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor ini semuanya." ucapnya mengutip TribunBali.com.

"Jadi diberikan diskon begini, kalau dia memiliki hutang pajak lebih dari dua tahun, maka dia membayar pajak dua tahun terakhir saja, contohnya dia punya hutang pajak 2021, 2020, 2019 cukup di bayar 2020-2021." lanjutnya.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

"Kalau dia punya hutang pajak lima tahun, 2017-2021, cukup dibayar 2020-2021, yang berikutnya tidak dibayar itu namanya," paparnya.

Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.

Ia melanjutkan bahwa untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Tunggu apalagi, yuk diurus pajak motor brother, manfaatkan diskon pajak kendaraan ini.