Pengajuan BLT UMKM tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021, mendatang.
Rencananya penyaluran BLT UMKM diberikan hingga dua tahap pada tahun 2021 ini.
Pemerintah melanjutkan penyaluran BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos Atau Tidaknya?
Pada tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sementara, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cek BLT UMKM di Bank BNI:
- Masuk ke laman https://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cek BLT UMKM di Bank BRI:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cek Penerima BLT UMKM di Eform.bri.co.id/ bpum atau Banpresbpum.id, Simak Syarat Jadi Penerima BPUM"