MOTOR Plus-online.com - Ini syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah Rp 1,2 juta.
Beberapa bantuan pemerintah dibagikan di tengah pandemi Covid-19.
Termasuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Mumpung masih dibagikan, buruan dapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini, simak caranya.
Baca Juga: Asyik Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibuka, Daftar Pakai KTP dan KK
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Daftar Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Terakhir Bulan Juni 2021 Ini
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) masih menyalurkan bantuan UMKM senilai Rp 1,2 juta.
Bantuan pemerintah tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Untuk mendapatkan bantuan pemerintah ini, pastikan nama brother terdaftar sebagai penerimanya.
Pengecekan penerima BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 1,2 juta bisa dicek online.
Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Masih Buka Sampai Juni 2021, Siapkan KTP Dan Nomor HP
Cara Daftar BLT UMKM:
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
- NIK sesuai KTP Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon.
Baca Juga: Cihui, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Buka Lagi, Modal KTP dan KK
Cara Mencairkan BLT UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Turun Bulan Ini, Modal KTP KK Dan Surat Undangan
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021, mendatang.
Rencananya penyaluran BLT UMKM diberikan hingga dua tahap pada tahun 2021 ini.
Pemerintah melanjutkan penyaluran BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos Atau Tidaknya?
Pada tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sementara, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cek BLT UMKM di Bank BNI:
- Masuk ke laman https://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cek BLT UMKM di Bank BRI:
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cek Penerima BLT UMKM di Eform.bri.co.id/ bpum atau Banpresbpum.id, Simak Syarat Jadi Penerima BPUM"