Find Us On Social Media :

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Jumat, 11 Juni 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan denda pajak kendaraan berlaku di 8 wilayah ini, cepetan diurus. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Mumpung ada pemutihan denda pajak kendaraan di 8 wilayah ini, cepetan diurus.

Kesempatan bagus buat bikers urus pajak kendaraan, baik motor atau lainnya.

Lagi ada pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Simak daftar provinsi yang berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan di bawah ini.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir Tanggal Segini, Berangkat!

Baca Juga: Ditunggu Sampai 24 Juni 2021, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor

1. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan yang juga masih menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/bapendasulsel)

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram resminya @bapendasulsel, terdapat 2 program pemutihan yang dihadirkan. Berikut lengkapnya.

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Tanggal Segini

2. Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan itu dihadirkan hingga 30 Juni 2021.

Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta, bebas sanksi dan bea balik nama sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/samsatjogjakarta)

Simak program keringanan pajak kendaraan di Yogyakarta:

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Program denda pajak kendaraan dihapus di Jawa Tengah. (Instagram.com/bapendajateng)

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lebih Adil, Ternyata Ini Alasannya

4. Jawa Timur

Provinsi selanjutnya Jawa Timur yang juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa.

Program ini dijadwalkan akan berakhir pada 24 Juni 2021.

Terdapat beberapa program keringanan pajak kendaraan yang dihadirkan, berikut selengkapnya.

Diskon pajak kendaraan sampai pemutihan denda pajak di Jawa Timur. (Instagram.com/bapendajatim)

Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

5. Jambi

Berikutnya ada Provinsi Jambi yang juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.

Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021, terdapat 3 program pemutihan yang dihadirkan Pemprov Jambi, berikut lengkapnya.

Pemutihan pajak kendaraan berlangsung di Jambi (IG @samsat_kota_jambi)

Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya

6. Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Barat rupanya juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.

Hanya ada 1 program pemutihan yang dihadirkan Provinsi Sumatera Barat, yakni Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

7. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung. (Instagram.com/pemprov.lampung)

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

8. Bali

Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

Program diskon pajak kendaraandi Bali sampai 3 September 2021. (Instagram.com/pemprov_bali)

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, berikut lengkapnya.