Find Us On Social Media :

Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Juni 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Catat, denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, jangan sampai hangus.

Masih ada kesempatan buat bikers bayar pajak kendaraan jadi lebih enteng.

Buruan manfaatin program pemutihan denda pajak kendaraan secepatnya.

Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja lo!

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya

Kabar gembira itu dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pihaknya memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu msyarakat karena dampak pandemi Covid-19.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK