Find Us On Social Media :

Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 16 Juni 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Catat, denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini, jangan sampai hangus.

Masih ada kesempatan buat bikers bayar pajak kendaraan jadi lebih enteng.

Buruan manfaatin program pemutihan denda pajak kendaraan secepatnya.

Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja lo!

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya

Kabar gembira itu dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pihaknya memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu msyarakat karena dampak pandemi Covid-19.

Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

Baca Juga: Jangan Asal Bayar Pajak, Wajib Tau Arti Singkatan yang Ada di STNK

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama." ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," tuturnya.

Program penghapusan denda pajak kendaraan ini juga diposting akun Instagram Samsat Kota Jogjakarta.

Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/samsatjogjakarta)

Di mana ada pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah DIY.

Baca Juga: Ditunggu Sampai 24 Juni 2021, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Motor

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.

Regulasi itu mengatur erubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 26 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

Sesuai pasal 2 ayat 1 Pergub DIY nomor 101 tahun 2020, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBN-KB dilakukan terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Gak semuanya kebagian, hanya yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Pada saat pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk nilai pokok pajak kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada sejumlah layanan bayar pajak kendaraan di Yogyakarta, yaitu:


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogya Berakhir Bulan Ini"