Find Us On Social Media :

Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

By , Jumat, 18 Juni 2021 | 10:25
Ilustrasi STNK. Buruan urus denda pajak kendaraan, bisa dihapus tanpa syarat cuma sampai tanggal segini bro!. (GridOto.com)

Penghapusan denda pajak kendaraan tahun ini luas cakupannya dibandingkan tahun lalu.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/bapendasulsel)

Baca Juga: Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

Ada alasan dibaliknya, pembebasan ini hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan di bawah 2010.

Ini menyangkut yang disampaikan Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.

"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemi Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," ujar Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengutip TribunTimur.com.

Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.

Hal ini dikarenakan biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline.

Efeknya bisa terjadi penumpukan orang di tempat pelayanan Samsat.

Agar menghindari kerumunan, bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan layanan nontunai.

Contoh melalui aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor, Sudah Tahu Belum Arti Singkatan Di STNK?

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart

Brother juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.