Find Us On Social Media :

Syarat Bikin SIM Wajib Bawa Surat Sudah Divaksin, Polisi Bilang Begini

By , Rabu, 23 Juni 2021 | 08:25
Ilustrasi SIM. Bikin SIM baru wajib bawa surat sudah divaksin, fakta atau hoaks? (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Heboh syarat bikin SIM wajib membawa surat atau bukti sudah divaksin.

Buruan dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) brother, masih berlaku atau sudah lewat jatuh tempo.

Masa berlaku SIM mati mewajibkan pemiliknya untuk melakukan proses bikin SIM baru.

Namun, beredar kabar syarat baru bikin SIM.

Baca Juga: Pemilik SIM Yang Mati Masa Berlakunya Pada Tanggal Merah Harus Lakukan Ini

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

Informasi tersebut tersebar luas di media sosial.

Isinya mengenai syarat baru pembuatan SIM dan SKCK.

Kabarnya pembuatan SIM dan SKCK sekarang wajib melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung memberikan penjelasan.

Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII

Syarat baru bikin SIM dan SKCK dengan melampirkan surat sudah divaksin ialah tidak benar alias hoaks.

Soalnya, belum ada keterangan atau putusan resmi terkait syarat pembuatan SIM dari Polri.