Find Us On Social Media :

Debt Collector Dor Pelajar Pakai Pistol Ilegal Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

By Galih Setiadi, Kamis, 24 Juni 2021 | 08:10 WIB
Debt collector penembak pelajar ditangkap. (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya debt collector tembak pelajar pakai pistol ilegal diciduk polisi.

Terungkap pelaku berinisial JP dan 9 orang lainnya berprofesi sebagai debt collector.

Aksi penangkapan debt collector berlangsung Selasa (22/6/2021) malam.

Lokasi penangkapan berada di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi

Baca Juga: Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini

Hal itu dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Lalu Mesti Ali.

"Kalau kami tanya pekerjaannya memang debt collector ya, Semua (yang diamankan) kecuali istri-istrinya itu yang 2 orang," ucap Ali saat dikonfrimasi wartawan, Rabu (23/6/2021).

Lanjut Ali mengatakan, senjata api yang digunakan pelaku dalam insiden Selasa dini hari tersebut memang kerap dibawa saat melakukan penagihan utang.

Senjata api tersebut selalu tersedia di dalam kendaraan para pelaku.

Baca Juga: Jangan Takut Debt Collector Tarik Paksa Motor, Begini Aturan Hukumnya

"Iya memang mereka kesehariannya bawa senjata, iya (termasuk di kendaraan)," tuturnya.

Kendati begitu, hingga sore ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna mengungkap status tersangka untuk para orang yang diamankan tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan semua ya, belum ditetapkan tersangka," katanya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, air soft gun dan beberapa senjata tajam untuk dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Sok Jagoan Debt Collector Tarik Motor Paksa Sampai Masuk Rumah, Begini Nasibnya

Kendati begitu, Ali mengatakan, senjata api revolver organik yang digunakan pelaku berinisial JP saat menembak Idris adalah ilegal alias tak berizin.

"Gak ada (izinnya)," kata AKP Lalu Mesti Ali.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan, proses penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/6/2021), pagi pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Kata dia penangkapan itu terjadi sekitar 4 jam dari waktu penembakan yang diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Jam 4 subuh di sekitar Bukit Duri (pengamanannya)," ucap Ali.

Baca Juga: Hubungi 5 Nomor Telepon Ini, Debt Collector Sok Jagoan Langsung Ciut

Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.

Saat diamankan, seluruh pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang masih dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras.

Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku.

"Tidak ada (kesulitan pengamanan) karena mereka masih di pengaruh minuman keras semua," tutur Ali.

Baca Juga: Sukabumi Geger, Niat Rampas Motor, Video Debt Collector Diamuk Warga

Lebih lanjut kata Ali, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Metro Tamansari juga sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Kalau penangkapannya pas kami olah TKP kita liat CCTV di situ ada memang beberapa orang terus dari salah satunya itu ada yang dikenal sama orang di sekitar situ. Dari situ kita monitor, dia (pelaku) di Bukit Duri, kita bergerak ke sana langsung," jelas Ali.

Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Baca Juga: Viral Video Debt Collector Cekcok Dengan TNI AD, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?

Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.

"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi: Pelaku Penembakan di Tamansari Itu Debt Collector, Kerap Bawa Senjata saat Tagih Utang"