Find Us On Social Media :

Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?

By Yuka Samudera, Sabtu, 26 Juni 2021 | 07:31 WIB
Ilustrasi razia gabungan. Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat razia gabungan, loh kenapa tuh bro? (Tribunjabar)

MOTOR Plus-Online.com - Helm berlogo SNI tetap bisa ditilang saat razia gabungan, loh kenapa tuh bro?

Brother musti waspada sebelum riding dengan motor dan tiba-tiba bertemu razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya.

Meski memakai helm dengan logo SNI, bukan jaminan brother bisa lolos dari razia polisi dan kena tilang.

Nah loh kenapa helm logo SNI malah ada kemungkinan kena tilang saat razia polisi ya?

Baca Juga: Awas Helm SNI Tetap Kena Tilang Razia Polisi, Ternyata Ini Sebabnya

Baca Juga: Geger Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Polisi Saat Razia Gabungan, Padahal Pengujiannya Banyak Banget

Ternyata ada penjelasannya brother, yuk kita simak.

Penggunaan helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Logo SNI di bagian belakang helm. ( Aong)

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Nah brother perlu mengingat dan mencatat info penting ini nih.